|
Berita Detail
PEMERINTAH DIAJAK KAMPANYE PENEMPATAN TKI
Kamis, 2 September 2004
Jakarta (Bisnis): Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengajak Pemerintah melakukan kampanye nasional penempatan TKI ke luar negeri, sekaligus memperbaiki sistem perlindungan terhadap TKI.
Menurut Ketua Umum Apjati terpilih periode 2004-2008 Husein A. Alaydrus, penempatan TKI keluar Negeri, selama ini harus diakui mempu memberikan lapangan kerja bagi sebagian masyarakat.
Bahkan, lanjut dia, penempatan tenaga kerja ke lima kawasan di seluruh dunia, yakni Asia Pasifik, Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Afrika juga bisa memberikan devisa yang tidak sedikit.
Menurut data yabg diterima Bisnis, penerimaan devisa dari TKI pada Januari-Maret 2004 mencapai US$425,21 juta dari penempatan sekitar 80,786 orang di lima kawasan.
”Sebagai pelaku usaha, kami bisa bergandeng tangan mensosialisasikan penempatan TKI secara benar, tentunya dengan dukungan peraturan pemerintah yang kondusif,” katanya kemarin.
Husein menjelaskan Apjati juga mengajak Deplu untuk memperkenalkan diplomasi ketenagakerjaan dengan negara-negara yang selama ini menjadi tujuan penempatan TKI. ”Dengan susunan kepengurusan 2004-2008 yang menyertakan tiga bidang baru, diharapkan proses penempatan dan perlindungan TKI bisa diakomodasi dengan baik.
”Dalam kepengurusan itu terdapat tiga bidang baru, yakni bidang hukum dan perlindungan dengan wakil ketuanya Novel Mar’uf, bidang antar lembaga dan hubungan masyarakat dengan wakil ketua Umar Farouk.
Sedangkan bidang lainnya adalah bidang pelatihan/pendidikan dan sertifikasi dipimpin Hengky Assana, sementara sekjen dipegang Moh. Idris Laena serta bendahara umum M. Anies Hasan.
Sementara itu mengenai RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Husein menyatakan kalangan pelaku usaha penempatan menyetujui.”Namun, yang diharapkan peraturan itu juga mengakomodir masukan dari pelaku usaha penempatan. Jangan sampai RUU itu dipaksakan pembahasannya tanpa perubahan yang krusial.”
Sudah MoU
Dalam kesempatan terpisah, Mennakertrans Jacob Nuwa Wea menyatakan ”RUU PPTKLN akan mensyaratkan penempatan TKI hanya dilaksanakan dengan negara yang sudah memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan Indonesia.” Jika RUU sudah disahkan, Indonesia hanya akan menempatkan TKI ke negara yang sudah memiliki MoU dengan Indonesia,” katanya setelah membuka pertemuan tenaga kerja transportasi se-Asia Pasifik (ITF).
MoU tersebut diperlukan, lanjut dia, untuk memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang harus ditaati negara pengguna jasa TKI.
Saat ini baru Malaysia, Korea Selatan, Kuwait yang menandatangani MoU dengan Indonesia, sedangkan MoU dengan pemerintah Qatar, Taiwan dan Suriah sedang dalam proses penandatanganan.(tri)
Sumber: Bisnis Indonesia, 2 September 2004
Kembali kehalaman sebelumnya
Arsip Berita
|